PURWAKARTA, erajabar.my.id,– Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi, Rabu (5/2/2025).
Anne tiba di Kantor Kejari Purwakarta, yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa pemanggilan Anne dilakukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mobil mewah jenis Toyota Innova Hybrid.
“Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya,” ujar Martha dalam keterangan resminya.
Martha menegaskan bahwa pihak Kejari Purwakarta akan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional. “Pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejari Purwakarta telah menyita sebuah mobil Toyota Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA. Kendaraan tersebut diduga merupakan barang bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Anne Ratna Mustika meninggalkan Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 19.00 WIB. Ia keluar menggunakan minibus hitam dengan nomor polisi D 1036 AJQ.
Reporter : Die