SUBANG, erajabar.my.id,- Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Ade Nana Suryana, berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya mencuri tanah milik warganya ke kepolisian. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dede Sunarya, SH, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/10/2024).
Kasus yang melibatkan Kades Ade Nana Suryana ini sudah bergulir sejak tahun 2021, bermula dari tuduhan Entin Suhetin binti Carja yang mengklaim bahwa tanah keluarganya dikuasai oleh Ade secara tidak sah. Namun, kuasa hukum Ade menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli yang sah, terjadi jauh sebelum Ade menjabat sebagai kepala desa, pada tahun 2013.
Dalam konferensi pers, Dede Sunarya menunjukkan bukti-bukti berupa kwitansi dan surat pernyataan ahli waris yang mendukung klaim bahwa transaksi tanah tersebut sah. Kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Subang dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, dengan putusan yang menyatakan bahwa sengketa tanah ini terkait warisan yang belum dibagi, sehingga berada di ranah Pengadilan Agama.
Dede juga mengungkapkan bahwa sebelumnya penggugat telah melaporkan kasus ini ke Polres Subang, namun laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.
Kasus ini kembali mencuat setelah video penggugat yang menyuarakan keluhannya viral di media sosial. Merespons hal ini, kuasa hukum Ade, Sutarno Sirait, SH, MH, menyatakan akan melaporkan balik pihak yang menyebarkan video tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
Video yang berdurasi sekitar 1 menit 30 detik tersebut menampilkan penggugat, Entin Suhetin, bersama seorang pria yang menenangkannya dan menyarankan agar menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang.
Ade Nana Suryana dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka akan melawan tuduhan ini dan menempuh jalur hukum untuk membuktikan bahwa kasus ini merupakan sengketa jual beli, bukan pencurian tanah.
Reporter : Die