SUBANG, erajabar.my.id,- Kado hadiah awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar.
Dua pengedar, UP (38) dan YS (42), warga Kabupaten Subang, ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang. Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil menangkap dua pengedar yang membawa 5,14 kilogram sabu.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 5,14 kilogram. Dua pengedar telah ditangkap dan barang bukti telah disita,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu. Kamis, (23/01).
Barang bukti yang disita antara lain 5,14 kilogram sabu, 4 unit handphone, dan 1 mobil Honda Brio. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 5 miliar.
Dua pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Reporter : Die