Hukum & Kriminal

Berhasil Diringkus Dua Orang Pengedar Obat Tanpa Ijin, Sebuah Prestasi Sat Res Narkoba Polres Subang

2526
×

Berhasil Diringkus Dua Orang Pengedar Obat Tanpa Ijin, Sebuah Prestasi Sat Res Narkoba Polres Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, erajabar.my.id,- Dua orang pelaku pengedar dan bandar peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin, kembali berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Subang, Hari Rabu 23, Agustus, 2023.

Dari tangan kedua pengedar, petugas Sat Res Narkoba mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl, hexymer, dan jenis lainnya. Kedua pelakunya berinisial MF (25) dan NF (22) dan kedua orang tersebut berasal dari Aceh Utara.

“ Dengan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang,” kata Kapolres.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, kedua pelaku menjual obat keras tersebut di Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tengang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Reporter : Red

Baca juga :  Mengawali Dibentuknya Kampung Bebas Narkoba, Polres Subang Siap Perangi Pengedar dan Pemakai Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *