PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Berawal dari perbuatan yang tidak sengaja hingga terjadi kesalahpahaman antara Kakek Zulfani dengan salah seorang tetangga dilingkungan tempat tinggalnya, di Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta beberapa waktu yang lalu
Membuat Kakek Zulfani harus berurusan dengan masalah hukum, dan merasakan dinginnya tidur di ruang tahanan Lapas Purwakarta selama hampir tiga bulan lamanya dengan kondisi badannya yang sudah lemah dan sering sakit sakitan
Padahal persoalan kesalahpahaman itu sudah dianggap selesai Karna kedua belah pihak sudah saling memaafkan yang di mediasi oleh pengurus RW, RT di lingkungan tempat mereka tinggal maupun ketika dalam persidangan dihadapan Majlis Hakim yang Mulia
Namun apa daya kasus hukum Kakek Zulfani tetap terus bergulir berjalan sampai pada sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Purwakarta, pada hari Senin, 1 April 2024 Majlis Hakim yang di Ketuai Hj.Erica Mardaleni.SH,MH dalam amar putusannya menyatakan bahwa H.Zulfani bersalah dan di hukum selama 3 Bulan Penjara dipotong masa tahanan serta harus tetap berada di dalam tahanan
Mendengar putusan dari Majlis Hakim, H.Zulfani setelah berdiskusi beberapa saat dengan Penasehat hukumnya dari Ihza & Ihza Law Firm SCBD Bali – Office, Ahmad Maulana, S.H M.H. dan
Junaidi, S.H, sepakat menerima putusan Majlis Hakim
H.Zulfani bersyukur Karna itulah putusan yang adil dan terbaik dari Majlis Hakim yang Mulia untuk dirinya di Bulan Suci Ramadhan, Bulan yang penuh Berkah, Rahmat dan Ampunan ini
Sementara, Awi salah seorang Putri H.Zulfani Ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (3/4/2024), mengatakan, putusan majlis Hakim sangat adil dan bijaksana Alhamdulillah ini yang terbaik, walau dirasa berat buat bapak yang sudah tua, tapi insya Allah pada Minggu depan ayah saya sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga, dan ayah saya bilang sudah tidak akan mengulang lagi kejadian seperti ini
Awi juga berharap pada Jaksa tidak perlu melakukan banding karena putusan Majelis Hakim yang Mulia berdasarkan pertimbangan sesuai pemeriksaan dan Fakta dalam persidangan
Karna menurut saya yang tidak paham tentang Hukum kasus yang menimpa Pak Zulfani adalah kasus pelanggaran, hanya karena membawa jimat atau benda pusaka milik pribadi yang sudah turun temurun
Sedangkan yang saya ketahui dalam kasus ayah saya ini. tidak ada orang yang menjadi korban dan tidak ada kerugian dari pihak manapun
Untuk itu saya atas nama perwakilan dari Keluarga sebagai anak perempuan H.Zulfani berharap dan memohon meminta pada Jaksa yang terhormat agar tidak perlu Banding, kasus ayah saya tidak perlu di perpanjang lagi
Karna masalah hukum ini berawal dari kesalahpahaman semata yang sudah dianggap selesai, lagi pula putusan vonis dari Majlis Hakim sudah sangat cukup memberikan pelajaran bagi ayah saya dan membuat dampak yang dahsyat buat keluarga besar saya, Tutur Awi dengan air mata yang berlinang.
Reporter : Red/Asbud