Hukum & Kriminal

Bandar Obat Keras Tanpa Ijin, Ditangkap Dalam Waktu Singkat Satreskoba Polres Subang

189
×

Bandar Obat Keras Tanpa Ijin, Ditangkap Dalam Waktu Singkat Satreskoba Polres Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG, erajabar.my.id,- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali ringkus pelaku penjualan atau sedian obat farmasi di wilayah hukumnya.

Dari dua tersangka, petugas berhasil menangkap dan mengamankan ribuan butir obat- obatan terlarang dikedua lokasi yang berbeda.

“MI di tangkap di wilayah kecamatan Cipunagara , FS (24) kecamatan Pabuaran, dari kedua tersangka kami mengamankan 7000 ribu butir berbagai jenis obat obatan terlarang,” ungkap Kasat Narkoba AKP. Herri Nurcahyo.

Di jelaskannya, dengan adanya laporan dari warga masyarakat, yang dari ke dua tersangka sering melakukan yang diduga transaksi barang haram tersebut.

” Alhamdulillah dengan antusiasnya masyarakat yang mengerti akan bahaya nya narkoba ini, sehingga melakukan pelaporan kepada petugas, sehingga berhasil mengamankan para tersangka ini yang di duga sebagai bandar,” pungkasnya.

Reporter : dd

Baca juga :  Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis dan Ukuran Disita Polres Purwakarta Untuk Cegah Kriminalitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *