PURWAKARTA, erajabart.my.id,- Mencuatnya isu perselingkuhan di kalangan pejabat Pemkab Purwakarta semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini bukanlah hal baru, bahkan telah menjadi budaya di lingkungan tersebut, mulai dari pegawai biasa hingga Kepala Dinas. Terbaru, isu mengenai Kepala Disporaparbud yang diduga memiliki hubungan khusus dengan sekretaris pribadinya, berinisial S, semakin menguat.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pembinaan dan disiplin di lingkungan Pemda Purwakarta. Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menyatakan bahwa dugaan perselingkuhan atau poligami di kalangan pejabat sudah lama menjadi rahasia umum. Bahkan, ada pejabat yang diduga memiliki istri lebih dari satu, baik melalui pernikahan resmi, kawin siri, atau sekadar simpanan.
Menurut Agus, yang paling memalukan adalah kasus perselingkuhan yang melibatkan atasan dan bawahan di lingkup Pemda. Ini menunjukkan penurunan moral yang serius di kalangan pejabat Purwakarta, tanpa ada tindakan yang tegas.
Agus juga menyoroti pemberitaan terbaru tentang Kepala Dinas Disporaparbud, yang semakin memperjelas masalah moral di kalangan ASN. Ia menekankan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPKD) memiliki kewenangan untuk menindak ASN yang melanggar aturan, termasuk terkait poligami dan perselingkuhan, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Agus menambahkan, selain tindakan internal, PPKD juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada instansi berwenang seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pengadilan, jika diperlukan. Namun, ia pesimis hal ini akan dilakukan di Disporaparbud dan menilai masih ada pejabat lain yang melakukan pelanggaran serupa secara sembunyi-sembunyi.
Agus mengkritik bahwa Purwakarta tampaknya dibuat “istimewa,” termasuk dalam hal pejabat yang berani melanggar aturan tentang perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Reporter : Die/Rz