PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Keluhan dari sejumlah pengajar yang terlibat dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Purwakarta mengenai keterlambatan pembayaran gaji mereka telah menarik perhatian publik.
Para pengajar, meskipun telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sebagai pegawai, menyatakan belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir. Kondisi ini menimbulkan dampak serius terhadap keuangan mereka, yang harus menghadapi ketidakpastian finansial.
Seorang pengajar yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya kepada awak media, “Kami menghadapi kesulitan keuangan akibat gaji yang belum dibayarkan selama beberapa bulan. Hal ini sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari kami,” ungkapnya.
Para pengajar berharap agar pihak terkait segera menyelesaikan pembayaran gaji mereka sesuai dengan hak mereka. “Kami sangat mengharapkan agar pembayaran gaji kami segera diselesaikan, agar kami dapat kembali stabil secara finansial,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Dr. H. Purwanto, M.Pd, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu tersedianya anggaran dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menyelesaikan pembayaran gaji. “Kami sedang menunggu tersedianya anggaran dari BKAD. Perkiraan anggaran tersebut diharapkan akan tersedia pada awal bulan Agustus mendatang,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/07/24).
Reporter : Die