PURWAKARTA , erajabar.my.id,- Para pegawai di Kabupaten Purwakarta menantikan pembayaran gaji ke-13 yang belum pasti kapan pencairannya.
Penjabat (Pj) Bupati, Beni Irwan, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut sesuai dengan aturan yang mengizinkan pembayaran dilakukan di luar bulan Juni, tergantung pada ketersediaan anggaran di pemerintah daerah.
“Dalam aturan yang berlaku, gaji ke-13 memang bisa dibayarkan di luar bulan Juni. Kami berharap para pegawai bisa bersabar mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia,” ucap Beni kepada awak media di kantor Kepala Disporaparbud. Selasa, (2/07).
Beni menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi anggaran untuk beberapa keperluan mendesak seperti persiapan Pilkada yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.
“Kami tengah menyiapkan administrasi untuk memastikan pembayaran gaji ke-13 segera direalisasikan. Semoga dapat segera terselesaikan, mungkin dalam minggu ini atau awal minggu depan,” tutup Beni.
Pegawai di Purwakarta diharapkan dapat bersabar sementara Pemda berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Reporter : Die