PURWAKARTA , erajabar.my.id,- Meski telah diingatkan untuk tidak memasang APK ( alat peraga kampanye ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta mengaku masih disibukan dengan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa mengatakan ratusan baliho yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kini bukan hanya terpasang di jalan protokol , namun sudah merambah ke pedesaan yang secara aturan dilarang.
Lebih lanjut kata Teguh, pihaknya akan menertibkan baliho yang terpasang di jalan protokol hingga di wilayah wilayah perdesaan sebagaimana aduan masyarakat dan permintaan Bawaslu.
” Bagi pemilik baliho yang merasa pemasangannya melanggar aturan, silakan turunkan sendiri. Apabila tidak kami akan melakukan penertiban dengan pembongkaran,” tegas Teguh.
Dari pantauan awak media di beberapa lokasi, hingga ke pedesaan . Sejumlah Caleg ( calon legislatif ) , diduga bukan hanya tidak mengindahkan aturan tapi juga dinilai tidak mencintai Alam.
Faktanya , banyak para Caleg memaksakan diri memasang APK dengan menancapkan gambar atau APK di batang batang pohon. Sehingga dinilai bukan hanya melanggar aturan tapi juga merusak alam ( pohon ).
” Pohon itu ditanam sejak bibit hingga besar tidaklah mudah , disiram, dipupuk hingga di rawat setiap hari. Di musim pemilu banyak caleg masang APK dengan memaku gambar gambar mereka di batang pohon semaunya. Kami harap para caleg paham itu dan meminta Satpol PP menertibkannya,” ujar salah satu warga yang mengaku risih dengan Sampah Visual yang bertebaran tak beraturan.
Reporter : Red