Berita

KPLHI Tetap Tolak Pendirian PT Wastec Internasional di Purwakarta

117
×

KPLHI Tetap Tolak Pendirian PT Wastec Internasional di Purwakarta

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA , erajabar.my.id,- Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menegaskan penolakannya terhadap pendirian PT Wastec Internasional di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Pabrik yang dibangun di atas lahan seluas 63 hektar ini direncanakan untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan kapasitas ribuan ton, yang akan menjadikan Purwakarta sebagai kawasan “Black Zone”. Groundbreaking pembangunan ini telah dilakukan pada Selasa (1/10), dengan dihadiri oleh Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ketua Umum KPLHI, Iwan Setiawan Frahaneta, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap menolak pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemusnahan limbah B3 tersebut. “Kami sudah melayangkan surat pengaduan penolakan PT Wastec di Purwakarta kepada Kementerian LHK dan DPRD Purwakarta, mewakili masyarakat Purwakarta yang jelas-jelas tidak setuju,” ujar Iwan pada Rabu (2/10).

Menurut Iwan, PT Wastec Internasional bukanlah pabrik pengelolaan sampah biasa, melainkan tempat pengumpulan, pengelolaan, dan pemusnahan limbah B3. “Ini bukan pabrik pengelolaan sampah seperti yang disampaikan Dedi Mulyadi. Kalau memang untuk pengelolaan sampah, TPA Cikolotok bisa dipindah,” tambahnya.

Iwan juga menekankan bahwa kehadiran fasilitas pengelolaan limbah B3 ini akan memberikan dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar Purwakarta, terutama dengan adanya lalu lintas limbah B3 yang berasal dari luar kabupaten. “Ironis, Purwakarta saat ini bisa dieksploitasi demi kepentingan politik. PJ Bupati semestinya hadir dalam peletakan batu pertama PT Wastec,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi proses kajian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang tidak melibatkan elemen masyarakat setempat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak-pihak lain yang dapat mewakili Purwakarta.

KPLHI telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan merencanakan audiensi dengan DPRD Purwakarta guna menyuarakan aspirasi masyarakat terkait penolakan tersebut.

Baca juga :  Skandal Perselingkuhan di Pemkab Purwakarta, Lemahnya Disiplin dan Pengawasan Pejabat

Reporter : Red/Die

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *