Berita

Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C Tidak Sah oleh Calon Wakil Bupati Purwakarta, KPU Diminta Lebih Teliti

802
×

Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C Tidak Sah oleh Calon Wakil Bupati Purwakarta, KPU Diminta Lebih Teliti

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA , erajabar.my.id,- Dugaan penggunaan ijazah Paket C yang tidak sah oleh salah seorang bakal calon Wakil Bupati Purwakarta mencuat di tengah proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta diingatkan untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan administrasi para calon, khususnya terkait keabsahan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin, menyatakan bahwa fenomena penggunaan ijazah persamaan kerap terjadi dalam proses pencalonan di berbagai daerah. Menurutnya, hal ini seringkali luput dari pengawasan ketat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. “KPU harus jeli dalam melakukan pemeriksaan. Validitas ijazah calon harus benar-benar diperhatikan,” ujar Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar dan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional. Ia menyoroti kejanggalan terkait PKBM yang baru mendapatkan izin operasional pada 2 Maret 2021, namun sudah menerbitkan ijazah pada 3 Mei 2021.

“Kewajaran proses penerbitan ijazah harus dipertanyakan. Apakah calon tersebut benar-benar mengikuti proses belajar dan ujian, atau ada praktik curang dengan menggunakan jasa orang lain untuk mengerjakan ujian?” tegas Agus.

Ia mengingatkan bahwa transparansi dari pihak PKBM dan Dinas Pendidikan sangat penting, mengingat kepentingannya berkaitan dengan kredibilitas calon pemimpin daerah. Agus juga menegaskan bahwa jika ada upaya untuk menutupi fakta atau kejanggalan yang ditemukan, konsekuensinya bisa berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang terlibat.

“Publik mengingatkan agar KPU Purwakarta menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanpa ada rekayasa dalam memverifikasi persyaratan calon. Jangan ada usaha untuk mengelabui publik dengan cara apapun,” pungkas Agus.

Baca juga :  Polres Purwakarta Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman dan Lancar

Reporter : Die

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *