PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Sejumlah kandang sapi yang diduga ilegal yang berada dekat pasar ingon ingon, Desa Ciwareng, Kecamatan BBC, Kabupaten Purwakarta, disidak oleh PLH Sekda Purwakarta bersama Dinas Peternakan dan Perikanan juga bersama Perhutani KPH Purwakarta.
Dalam sidaknya PLH Sekda Purwakarta, dr. Agung Darwis Suriatmadja, mengatakan bahwa sidak ini dilakukan karena dugaan kandang sapi dilahan perhutani ini belum melakukan pemanfaatan lahan secara legal.
” Sidak ini dilakukan karena keberadaan sejumlah kandang sapi yang berdiri dilahan perhutani, yang menyebabkan tidak terserapnya retribusi ke kas daerah, akibat dari pemilik kandang sapi melakukan transaksi diluar aktifitas pasar hewan”, Jelasnya.
” Padahal jarak kandang sapi dengan pasar hewan milik pemerintah itu sangat berdekatan”. tegas, Agung.
Dalam kesempatan lain, Wakil Administrator Perhutani KPH Purwakarta, Mulyana Kurniawan, menjelaskan, keberadaan kandang sapi dilahan perhutani ini belum menempuh kesepakatan bersama pemanfaatan lahan secara legal.
” Apalagi sekarang kewenangan secara regulasi ada dibawah kementerian kehutanan” Ungkap, Mulyana.
” Dan Perhutani sendiri kewenangan nya hanya sebatas pemanfaatan lahan untuk penanaman pohon mahoni di wilayah lahan perhutani Desa Ciwareng, Kecamatan BBC, Kabupaten Purwakarta”. Pungkasnya. Senin, (10/06).