PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., menyebutkan, omzet ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia sangat besar, mencapai Rp587 triliun per tahun.
Sementara, sambungnya, anggaran APBD Jawa Barat untuk ekonomi kreatif hanya Rp37 triliun. Artinya, kata dia, satu tahun omzet nasional sama dengan APBD Jabar selama 15 tahun.
Demikian disampaikan, Abdul Hadi Wijaya, pada saat penyebarluasan Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang digelar di Aula Billinia Factory Store Lt. 3, Kecamatan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta, Senin (9/10/2023).
” Perda ini sudah terealisasi. Di mana, di dalam perda ini tertuang aturan-aturan terkait ekonomi kreatif yang dapat mem-back up pemerintah maupun masyarakat pelaku ekonomi kreatif,” kata Abdul Hadi Wijaya.
Politisi PKS ini pun menjelaskan, ekonomi kreatif itu ada tiga, yang pertama terkait dengan handicraft atau kerajinan tangan seperti di antaranya gerabah, anyaman dan lainnya.
” Kedua adalah kuliner dan yang ketiga adalah fesyen. Produk fesyen ini termasuk di dalamnya baju, kaos olahraga, seragam dan lainnya yang nilainya sangat tinggi,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Karawang – Purwakarta ini pun menambahkan, dengan adanya perda ini artinya ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pemerintah.
Termasuk di Kabupaten Purwakarta ini, sambungnya, ada kewajiban yang sudah terealisasi, yakni dibangunnya Gedung Creative Center di Bakorwil atau Karesidenan.
” Gedung Creative Center terbuka untuk promosi-promosi bisnis terkait ekonomi kreatif. Dibangun oleh provinsi dan disediakan serta dikelola oleh ekraf Kabupaten Purwakarta,” ucap, Abdul Hadi Wijaya.
Dengan begitu, lanjutnya, realisasi perda ini sudah sangat serius dan ini perlu ditindaklanjuti serta disosialisasikan. Sehingga, para pelaku ekraf bisa ter-up grade.
“Melalui perda ini juga, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bisa mengalokasikan anggaran untuk ekonomi kreatif. Perda ini sebagai payung hukum yang solid,” katanya.
Lebih lanjut Abdul Hadi Wijaya mengatakan, Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini juga penting bagi masyarakat khususnya kelompok UMKM. Sehingga sudah sepatutnya terus disosialisasikan.
Terlebih ekonomi di Indonesia, termasuk Jabar salah satunya, ditopang oleh UMKM yang juga berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.
“Dalam perda ini juga diatur soal perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif, pengembangannya dan lain sebagainya yang sangat menunjang pelaku ekonomi kreatif,” ujar Abdul Hadi Wijaya.
Diharapkan setelah sosialisasi perda ini, masyarakat, khususnya pelaku ekraf dan UMKM bisa mengetahui dalam mengurus perizinan, produk naik kelas atau adanya peningkatan hasil produksi.
“Termasuk, mengetahui bagaimana promosi, dan mengetahui hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif,” ucapnya.
Reporter : Red