PURWAKARTA, erajabar.my.id, Telah beredarnya Nota Kesepakatan untuk Kerjasama Gabungan Partai Politik dalam Pilkada Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta 2024, yang dibuat per bulan April 2024 dan ditanda tangani para ketua partainya. Antara lain PDIP, PPP dan Partai Hanura Kabupaten Purwakarta.
Secara selangkah sudah dibangun kompromi politik ketiga partai tersebut, sekalipun masih belum ada titi mangsa serta secara etika organisasi tidak melibatkan Sekretaris partai dan dicap basah.
Terlepas sudah pasti tidaknya nota kesepakatan itu secara mengikat, atau sekedar membuat skenario politik untuk pematik partai kain dara para Bacalonbup dan Bacalonwabup. Karena belajar dari pengalaman masa lalu, tepatnya menjelang Pilkada 2018 terjadi hal seperti sekarang. Dimana PKB, PPP dan Partai Demokrat membuat kesepakatan koalisi.
Namun pada akhirnya bubar di tengah perjalanan, dan masing-masing partai melaksanakan penjaringan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati secara sendiri-sendiri. Kemudian koalisi itu terpecah, PKB dan P Demokrat bergabung ke Pasangan Anne-H. Aming sementara PPP bergabung dengan PDIP mengusung pasangan Padil-Acep Maman.
Catatan itu tidak akan hilang dari ingatan, seperti apapun kuatnya dibuat komitnen. Dengan ada kekuatan politik kain, pada gilirannya hancur di tengah serta terpedaya kepentingan lain pula.
Apakah hal seperti itu akan terjadi lagi sekarang ?
Bisa ya atau tidak, kalau dilihat dari dugaan keterjeratannya para Ketua Partai kepada orang peeseorangan yang memiliki catatan khusus. Entah urusan pribadi atau keterikatan dengan sesuatu hal, nota kesepakatan ini akan terwujud debgan terpaksa.
Akan tetapi apabila melihat penandatanganannya hanya oleh Ketua Partai dengan tanpa dibubuhi cap basah partainya bisa jadi masih rentan dengan konflik internal, khususnya partai tertentu diantara ketiga partai terlibat di dalamnya.
Mengingat secara hukum organisasi, keputusan partai juga menganut kolektif kolegial. Dalam pengertian yang esensial, pengambilan keputusan politik harus berdasarkan hasil rapat pleno partai. Keputusan Ketua Partai tanpa bekal mandat parrainya, adalah bentuk pengingkaran etika organisasi.
Maka dicermati secara principal, nota kesepakatan yang dibuat oleh ketiga parpol tersebut. Yakni PDIP, PPP dan Partai Hanura masih bersifat kepentingan sesaat dan sangat rawan serta akan memicu disharmonisasi “conflict of interest” internal partai.
Di sisi lain, dengan telah dibuatnya nota kesepakatan ketiga partai itu ada juga baiknya. Walaupun bukan nustahil akan timbul pro kontra di dalam partainya masing-masing, dan secara dinamika politik akan juga memberi “shock effect” kepada partai lainnya. Termasuk bagi figur-figur yang mempunyai keinginan untuk mencalonkan dan dicalonkan, untuk menjadi Bupati atau Wakil Bupati Purwakarta dalam kontestasi Pilkada 2024.
Dan lebih menelisik kembali nota kesepakatan dimaksud, yang menurut probabilutas masih terkesan bentuk pengikatan “push-pull politics” yang sarat dengan “vulnerable cycle”.
Kesimpulannya, apakah nota kesepakatan yang dibuat merepresentasikan keputusan final parpol atau sekedar inisiatif pribadi para Ketua Parpolnya saja.
Entahlah, yang jelas publik juga bisa menafsirkan dengan lain-lain. Termasuk siapa dan siapa di belakangnya, serta tujuan dan muatan apa dengan skenario politik yang bakal dicuatkannya.
Oleh : Agus M Yasin/ Pengamat Politik