Berita

Saling Silang Pendapat Polemik DBHP, Ini Menurut Pengamat Kebijakan Publik

266
×

Saling Silang Pendapat Polemik DBHP, Ini Menurut Pengamat Kebijakan Publik

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBHP adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBHP dilakukan berdasarkan prinsip by origin.

Penyaluran DBHP dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, maksudnya adalah penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Sebagaimana ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Menyikapi polemik DBHP dan saling silangnya pendapat terkait persoalan serta persepsi persepsi lain. Yang terkesan dibanding bandingkan, malah lebih menjurus pada pengalihan opini seolah siapa yang lebih baik merealisasikan DBHP.

” Sebenarnya terungkapnya persoalan DBHP, bermula dari adanya temuan dalam LHP BPK dan LRA TA 2918. Bahwa Pemda Purwakarta tidak menganggarkan transfer bagi hasil pajak ke Desa, dari pendapatan pajak TA 2018 juga belum mentransfer utang transfer DBHP kepada Desa atas pendapatan pajak Tahun Anggaran 2016 dan 2017.”Kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin.

“Jika mencermati tahunnya, diperiode kepemimpinan Bupati siapa yang bermasalah ?Semua tahu, kekacauan pengelolaan anggaran bukan hal DBHP saja, tetapi urusan Siltap dan Honor GTT serta lainnya pun tidak luput persoalan dan menyimpan hutang.” Ungkap Agus M Yasin.

Agus M Yasin melanjutkan, Lalu bagaimana dengan kepemimpinan Bupati Purwakarta berikutnya ?
Kalau diukur pemenuhan kewajiban pembayaran DBHP serta upaya perbaikan regulasinya, diakui kebih baik.

“Menyangkut DBHP TA 2023, belum bisa terakumulasi sampai limit perhitungan pada bulan November. Jadi sangat keliru kalau disebut hutang, karena pelaksanaan anggaran 2023 masih berjalan.”Tegasnya.

Baca juga :  Anne Ratna Mustika Raih Gelar Magister FISIP dari Universitas Padjadjaran

Untuk itu perlu ditegaskan pula, realisasi DBHP secara hakekat menjadi kewajiban Pemda. Adapun pemegang kekuasaan adalah instrumen pendukung pelaksanaan.

“Sekali lagi ditegaskan, bahwa realisasi DBHP lebih regulatif dalam kepemimpinan ARM, dibanding kepemimpinan DM yang menyisakan beban hutang, dan bukan mustahil apabila diungkap deviasinya berakibat hukum.”Pungkas Agus M Yasin.

Sementara, Kepala DPKAD Purwakarta, Nurcahya mengatakan utang DBH itu nanti tercatat di Neraca pada saat akhir tahun anggaran selesai, apabila tidak dibayarkan. Tahun Anggaran 2023 belum berakhir, proses pembayaran DBH itu sudah berjalan sejak awal tahun sampai sekarang, dibayarkan secara bertahap sesuai Perbupnya.

” Tidak ada utang DBHP tahun 2023 ini, pembayarannya bertahap sesuai Perbup” Kata, Nurcahya.

Dijelaskan Nurcahya, Di dalam neraca keuangan Pemkab Purwakarta sesuai hasil audit BPK RI terhadap LKPD Tahun 2022, tidak ada utang DBHP pada tahun 2022. Yang ada hanya utang DBHP tahun 2016 & 2018 sebesar 19,7 M.

Reporter : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *