Berita

Hutang Disdik Untuk GTT dan Operator Harus Diusut Dulu Kasusnya

129
×

Hutang Disdik Untuk GTT dan Operator Harus Diusut Dulu Kasusnya

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, erajabar.my.id,-Menanggapi ungkapan Ketua DPRD, serta pernyataan Sekda Purwakarta, terkait beban hutang Disdik tahun 2017 kepada honorer GTT dan operator sebesar Rp. 3,2 M yang akan diprioritaskan pada APBD 2024. Tidak bisa semudah itu, namun harus ditelusuri dulu akar permasalahan pada saat itu hingga tidak terbayarkan.

” Ketua DPRD seperti tidak tahu aturan hukum, seharusnya Ketua DPRD dalam kasus ini dilihat dari aspek hukumnya, apakah anggaranya memang tidak terserap, ataukah dialihkan ke program lainnya tanpa ada risalah perubahan penggunaan anggaran.” Kata Pengamat Politik, Agus M Yasin.

Menurut Agus M Yasin, jika memang belum terserap, tentu harus tercantum dalam SILPA untuk digunakan tahun berikutnya. Sebaliknya apabila dialihkan ke program lain tanpa prosedur yang benar dan perubahan kodrek. Ini bisa dianggap kekeliruan dan penyalah gunaan kebijakan dan wewenang.

Dikatakan Agus M Yasin, Selain Dinas yang bersangkutan yaitu Dinas Pendidikan, DPKAD dan pihak lain yang mengambil keputusan di atasnya. Bisa dianggap bersama sama melakukan penyelewengan kebijakan dan konsekwensinya akan berakibat hukum.

” Hal itu jelas dan tidak terbantahkan, apapun alasannya dicermati secara kepatutan.” ungkapnya.

Maka Lanjut Agus M Yasin, terhadap pernyataan Sekda dengan mudahnya akan memprioritaskan pada APBD 2024, harus diusut dulu persoalannya melalui Inspektorat. Agar jelas serta tidak menjadi dugaan yang pada akhirnya menimbulkan persoalan hukum.

” Masyarakat tidak bodoh mengamati persoalan tersebut, karena selain mengabaikan hak orang banyak yang seharusnya menerima kewajiban dari hasil pengabdiannya. Lalu dibuat terbengkalai dengan cara yang kurang baik.” tegasnya.

” Sekali lagi persoalan ini bukan sekedar harus diselesaikan pembayarannya, akan tetapi harus dilakukan proses pengusutan dan pemeriksaan terlebih dahulu sampai tuntas.” lanjutnya.

Baca juga :  PURWAKARTA UNTUK SUKABUMI: Penyaluran Bantuan Tahap 1 Sukses Dilaksanakan

Oleh karena itu Agus M Yasin berharap pihak Inspektorat dan APH harus segera melakukan investigasi, agar dapat secepatnya diketahui segala sesuatunya termasuk kemungkinan adanya dugaan jika ditemukan hal hal di luar kewajaran.

Reporter : Red/01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *