Berita

Mantan Kepala Desa Tagih Hutang Siltap ke Perangkat Desa dan Honor GTT Tahun 2017 Harus Diselesaikan

122
×

Mantan Kepala Desa Tagih Hutang Siltap ke Perangkat Desa dan Honor GTT Tahun 2017 Harus Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Pernyataan seorang mantan Kepala Desa terkait masih belum dibayarnya tunggakan 2 bulan Siltap pada tahun 2017 kembali diunggah melalui video. Dalam Vidio berdurasi 1 menit 5 detik tersebut mempertanyakan belum dibayarkan dana Siltap hingga saat ini.

Tunggakan utang Siltap tahun 2017 saat masa kepempinan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, disampaikan Mantan Kepala desa menyebutkan dana Siltapnya hingga saat ini belum dibayarkan, padahal sudah banyak kepada desa yang pensiun. Bahkan sudah ada yang meninggal dunia.

Dari akumulasi seluruhnya sebesar Rp. 35, 8 M untuk beban 4 bulan, menurut mantan kepala Desa telah dibayar kewajiban 2 bulan dan 2 bulan sisanya sebesar Rp. 17, 9 Milyar masih menggantung dan belum ada tanda tanda bisa diselesaikan.

Menanggapi pernyataan mantan kepala Desa tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin menyentil aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata dan telinga. Sementara jika ada laporan LSM yang melaporkan kebijakan Bupati saat ini, aparat penegak hukum cepat beraksi.

” Pihak APH segera melakukan pemeriksaan kembali, dan segera melakukan penyelidikan agar persoalannya menjadi terbuka,” Kata, Agus M Yasin.

Selain kasus dana Siltap, ada pula menyangkut tunggakan terhadap guru-guru di SMP Satu Atap dan guru pendidikan keagamaan serta honor operator pendataan. Nilainya pun cukup fantastis sebesar Rp. 3,3 miliar, pada tahun 2017 hingga saat ini juga diduga sampai sekarang belum dibayar.

Menurut Agus M Yasin, Terkait honor untuk GTT tersebut meliputi beban hutang kepada pegawai honor stimulus guru SMP Satap masih punya hutang Rp. 1,4 miliar, guru pendidikan keagamaan tercatat Rp. 1,8 miliar dan ketiga honor operator pendataan sekitar Rp. 240 juta.

“Jika dihitung waktu persoalan tersebut sudah cukup lama, dan perlu diingat realisasi anggaran bersifat tahun berjalan. Artinya kalau terjadi tunda bayar selama anggarannya masih aman harus segera dibayarkan. Namun apabila terjadi penyalahgunaan anggaran pada saat itu, maka harus ada pertanggung jawaban sesuai ketentuan dan akan melibatkan siapa dan siapa pemegang kebijakannya. Baik OPD OPD yang terkaitnya maupun pihak penting di balik timbulnya persoalan.”Jelas, Agus M Yasin.

Baca juga :  DPRD Karawang Minta Inovasi Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Dikatakan Agus M Yasin, Intinya secara jelas, persoalan ini bisa dianggap menyalahi ketentuan jika sampai sekarang tidak diselesaikan. Dan bukan mustahil akan menjadi persoalan hukum apabila ditemukan hal hal yang melanggar aturan.

Reporter : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *