Berita

Warga Yang Melintas Keluhkan Sampah Dipinggir Jalan Desa Citalang, Karena Baunya dan Bisa Membahayakan Pengguna Lalin

479
×

Warga Yang Melintas Keluhkan Sampah Dipinggir Jalan Desa Citalang, Karena Baunya dan Bisa Membahayakan Pengguna Lalin

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, tapi ini tidak terjadi di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, kabupaten Purwakarta.

Membuang sampah sembarang sepertinya sudah menjadi hal lumrah dan biasa dilakukan warga setempat, karena saat memasuki jalan desa citalang, akan terlihat gundukan sampah dipinggir jalan, sehingga bisa mengganggu pengguna jalan, karena sampah yang berceceran sampai ke badan jalan dan juga karena baunya yang tidak sedap.

Hal ini seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang warga pengguna jalan, Asep yang melintas ” Baunya gak sedap, terus takut jatuh karena sampah dan air yang berasal dari sampahnya masuk ke badan jalan”.

Dan dia, Asep, meminta kepada pihak pemerintah untuk segera menertibkan nya,” Terus kami meminta juga menghimbau kepada pemerintah, dinas terkait dan khususnya pemerintahan Desa untuk segera menertibkan dan segera disediakan tempat pembuangan sampah sementara sehingga tidak menggangu ketertiban umum”,

” Tapi mungkin juga warga melakukan buang sampah sembarangan dikarenakan Pemerintahan Desa setempat belum menyediakan TPS sementara” ujar, Asep.

” Padahal anggaran Desa itu besar”. ucap, Asep.

” Juga yang terakhir walaupun saya bukan sebagai warga Desa Citalang, tapi saya sebagai warga masyarakat Purwakarta merasa malu dengan keadaan kondisi seperti ini, karena tidak sesuai dengan slogan Purwakarta, yaitu PURWAKARTA ISTIMEWA.” Pungkas, Asep, sambil ngeloyor pergi. Jumat, (16/06).

Reporter : Dd

Baca juga :  Aktivis Anak Bangsa dan LAKRI Gelar Unjuk Rasa di Depan Kampus UPI Bandung, Soroti Dugaan KKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *