PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Dana aspirasi DPRD yang diterima tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik, termasuk untuk mendukung calon bupati atau kampanye politik. Namun salah seorang bekas anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Golkar anggaran pokir menjadi ajang kampanye salah satu paslon Calon Bupati.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Agus M Yasin mengaku prihatin. Menurut Agus M Yasin, Dana aspirasi yang dialokasikan melalui DPRD, bertujuan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Serta pelaksanaan program-program publik, sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Penggunaan dana aspirasi, yang digunakan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok. Bisa dikatagorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, dan dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum atau lembaga audit negara seperti BPK atau KPK.
“Secara umum, dana aspirasi seharusnya digunakan sesuai dengan tujuan utamanya. Untuk pembangunan masyarakat, bukan sebagai alat politik, apalagi untuk mendukung calon bupati di luar kepentingan partainya.”Kata Agus M. Yasin,Senin (23/9).
Menurut Agus M Yasin, Seperti yang terjadi pada saat peresmian jalan di Kampung Krajan Tegal Munjul Purwakarta, belum lama ini dengan ditandai pengguntingan pita oleh salah seorang calon Bupati. Yang diduga proyek tersebut dibiayai dari dana aspirasi DPRD, yakni aspirasi mantan anggota DPRD Dapil I dari Fraksi Partai Golkar.
“Jelas ini pelanggaran, baik secara kepatutan dan loyalitas maupun integritas terhadap partai. Yang jelas secara kepatutan, ini bisa lebih merusak secara sosial dan politik daripada hanya sekadar sanksi hukum.”Ungkap Agus M Yasin.
Reporter : Red