Berita

Kerjasama Media dan Diskominfo Purwakarta Diwarnai Isu Transparansi

169
×

Kerjasama Media dan Diskominfo Purwakarta Diwarnai Isu Transparansi

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Kerjasama antara media massa dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta belakangan ini menimbulkan kericuhan di kalangan jurnalis. Beberapa media mengeluhkan kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi dari Diskominfo terkait kerjasama tersebut.

Saat ini, Diskominfo Purwakarta tengah membuka kerjasama dengan media melalui e-catalog. Namun, di lapangan, proses pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tarman Sonjaya, seorang Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, menyayangkan sikap Diskominfo yang diduga menyimpang dari aturan terkait pelaksanaan kerjasama melalui e-catalog. Tarman menjelaskan bahwa e-catalog adalah katalog elektronik yang menyediakan berbagai barang dan jasa yang bisa diperoleh melalui proses e-purchasing.

“Proses e-purchasing dalam Pengadaan Barang dan Jasa harus melalui beberapa tahapan, termasuk seleksi barang dan jasa,” kata Tarman pada Jumat (12/07/2024). “Tahapan-tahapan ini tidak bisa diabaikan begitu saja.”

Menurut Tarman, sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK) seharusnya menyeleksi barang dan jasa melalui e-catalog dengan mempertimbangkan beberapa faktor. “Di mana peran PPK selama ini? Dalam Pasal 50 ayat 5 Perpres Nomor 16 tahun 2018, e-purchasing mengharuskan PPK berperan sentral dalam prosesnya,” ujar Tarman.

Tarman menambahkan bahwa PPK memiliki peran krusial dan harus mempertimbangkan dengan matang dalam menentukan pengadaan barang dan jasa. Ia menyebutkan bahwa PPK seharusnya dapat meminta calon penyedia barang dan jasa untuk melakukan presentasi atau demo produk.

“Proses saat ini tidak melalui prosedur yang seharusnya. Saya menduga kerjasama ini melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018 Pasal 50 ayat 6,” tegas Tarman.

Ia menekankan bahwa pejabat pembuat komitmen atau PPK harus transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. “PPK jangan disembunyikan, harus terbuka,” tambahnya.

Baca juga :  Pemkab Purwakarta Tunggak Pembayaran 42 Milyar Ke Jasa Kontruksi

Reporter : Red/Die

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *