Politik

Pengamat Politik Pertanyakan Mekanisme Usulan Calon Pj Bupati Purwakarta

211
×

Pengamat Politik Pertanyakan Mekanisme Usulan Calon Pj Bupati Purwakarta

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, erajabar.my.id,-Pengamat Politik, Agus M Yasin, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Purwakarta tentang 3 orang calon Pj Bupati Purwakarta, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada tanggal 4 Agustus 2023.

Agus M Yasin mengatakan, patut dicurigai dan dipertanyakan keabsahannya karena diduga tidak mengikuti peraturan dan prosedur yang semestinya. Dan penetapannya ditempuh melalui keputusan formal, yang mencerminkan kolektif kolegial yakni Rapat Paripurna.

Disebutkan Agus M Yasin, menjadi keharusan sekalipun tahapannya dilakukan secara tertutup, tetapi dalam hal penetapan tentunya harus terbuka secara publik sesuai mekanisme pengambilan keputusan DPRD.

” Akan menjadi janggal apabila penetapan 3 calon Pj. Bupati itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD, mengingat kadar keputusan penetapan itu sendiri. Jika diukur derajatnya harus melalui keputusan kolektif Anggota DPRD.” Kata, Agus M Yasin.

” Terkait telah ditetapkannya 3 calon Pj. Bupati hasil Rapat Pimpinan DPRD dan akan segera diusulkan ke Mendagri, ini bisa menjadi fatal dan dianggap pelecehan formal.” Ungkapnya.

Menurut Agus M Yasin, Kepatutan itu harus dijalankan, karena proses pemilihan dan penentuan Pj. Bupati itu melalui tahapan sidang dan pengambilan keputusan rasional. Bukan keputusan personal masing masing unsur Pimpinan DPRD. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap calon itu dipertimbangkan dengan seksama, terutama menyangkut hal hal sebagaimana tertuang dalam ketentuan Permendagri No. 4 tahun 2023.

Dua 2 calon Pj. Menurut pengamatan, Agus M Yasin, dari sisi rekam jejak jabatan mentalitas serta moralitasnya dua calon yang diajukan sangat diragukan. Tidak mustahil apabila salah satu dari dua calon itu jadi Pj. Bupati Purwakarta, akan muncul sesuatu yang dipersoalkan. Apakah menyangkut kepantasan dan kelayakannya, termasuk dimungkinkan soal moralitas serta persoalan yang diduga secara hukum.

Kongkritnya, secara hakekat ditinjau dari rekam jejak jabatan keduanya kurang pas, di maknai dari sisi politis juga akan membawa dampak terhadap pencitraan demokratis.

Baca juga :  Perolehan Suara Yeni Nuraeni Caleg DPR RI Dapil 7 Dari PAN Mampu Saingi Incumbent

” Terkait penetapan ketiga calon Pj. Bupati yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Purwakarta tersebut, secara legalitas tidak memiliki kekuatan absolut dan bisa dipersoalkan secara norma. Karena dilakukan tanpa pengambilan keputusan yang paripurna, dan mengabaikan kepatutan dalam mekanismenya” Pungkasnya.

Reporter : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *