PURWAKARTA, erajabar.my.id,- Sebanyak 15 Pengurus Kecamatan (PK) dan 135 Pengurus Desa (PD) Partai Golkar Purwakarta mendukung Dewan Etik DPP Partai Golkar yang akan memecat dengan tidak hormat terhadap Dedi Mulyadi dan putranya AHB Maulana Akbar karena ditengarai melakukan pelanggaran etik berat.
Dukungan agar Dewan Etik menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berat terhadap mantan Ketua DPD Golkar Purwakarta dan Jawa Barat tersebut sebagai wujud kecintaan mereka terhadap Partai Golkar.
“Walaupun keduanya yaitu Dedi Mulyadi dan putranya Maulana Akbar telah berjasa terhadap partai Golkar namun mereka akhirnya telah mencoreng wibawa partainya sendiri. Untuk itu, kami mendukung keputusan Dewan Etik yang akan memecat mereka berdua,” kata seorang pengurus PD Golkar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/7/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tanggal 4 Juli 2023 lalu, pengurus PD partai Golkar Purwakarta melayangkan surat dukungan yang ditandatangani 135 ketua PD kepada dewan etik DPP Golkar yang akan memecat dengan tidak hormat terhadap Dedi Mulyadi dan Maulana Akbar.
Sebelumnya, 15 para ketua pengurus kecamatan (PK) Golkar Purwakarta juga melayangkan surat dukungan kepada dewan etik yang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Mulyadi dan Maulana Akbar.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengatakan dengan adanya surat dukungan bagi dewan etik yang akan menjatuhkan sanksi berat terhadap Dedi Mulyadi harus menjadi catatan sendiri bagi partai yang menampung Dedi Mulyadi dan Maulana Akbar tersebut.
“Sebenarnya mereka mundur (Dedi Mulyadi dan Maulana Akbar) dari Golkar hanya strategi saja lantaran tahu bahwa mereka akan dipecat dengan tidak hormat. Untuk itu bagi partai yang akan menerima mereka berdua untuk berpikir ulang,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar Surat pengunduran Dedi Mulyadi dari Partai Golkar.
Selain itu, secara pribadi melayangkan surat pengunduran diri ke DPP Partai Golkar, Dedi Mulyadi juga melayangkan surat ke KPU model BB 5 sebagai tindak lanjut dari pengunduran dirinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kamis (11/5/2023), surat pengajuan mengundurkan diri dibuat oleh Dedi Mukyadi pada tanggal 10 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta.
Di dalam surat pengundurannya itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut melampirkan kartu keanggotaan Partai Golkar.
Di dalam surat pengajuan mundur dari keanggotaan Partai Golkar, Dedi Mulyadi tidak menyebutkan alasan mengajukan surat pengunduran dirinya.
Reporter : Red