Pendidikan

Satu Desa Satu PAUD, Langkah Purwakarta Tuntaskan Anak Tak Sekolah

13
×

Satu Desa Satu PAUD, Langkah Purwakarta Tuntaskan Anak Tak Sekolah

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA || Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi Pembinaan Penyelenggaraan Proses Belajar melalui Program SADESAPA (Satu Desa Satu PAUD), Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong implementasi wajib belajar 13 tahun serta penuntasan anak tidak sekolah (ATS) usia 5–6 tahun.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Desa Citalang, Kecamatan Tegalwaru ini diikuti oleh para kepala desa se-Kecamatan Tegalwaru, operator desa, Bunda PAUD, dan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD. Program SADESAPA menargetkan setiap desa memiliki minimal satu lembaga PAUD aktif yang memberikan layanan pendidikan anak usia dini.

Kabid PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Purwakarta, Tanti Rozida, mengatakan bahwa keberadaan PAUD sangat penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan sejak usia prasekolah.

“Minimal harus ada satu lembaga PAUD di setiap desa. Kalau lebih dari satu tentu lebih baik. Ini penting supaya anak-anak tidak kesulitan saat masuk jenjang SD,” ujarnya.

Menurut Tanti, program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

“Usia prasekolah adalah tahap krusial. Kalau anak tidak bersekolah di usia ini, mereka akan tertinggal di tingkat berikutnya. Makanya pemerintah menetapkan kewajiban ini,” jelasnya.

Tanti juga menegaskan bahwa bagi desa yang belum memiliki lembaga PAUD, diharapkan segera membentuknya. Sementara desa yang sudah memiliki PAUD diimbau untuk meningkatkan kualitas proses belajar dan layanannya.

“Harapannya, anak-anak tumbuh sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia,” kata Tanti.

Terkait perizinan, Tanti menjelaskan bahwa setiap lembaga PAUD wajib memiliki izin resmi. Namun, bagi PAUD yang masih dalam proses izin, anak-anaknya dapat dititipkan sementara di PAUD lain yang sudah berizin, sambil kegiatan belajar tetap dilaksanakan di lokasi setempat.

Baca juga :  Momen Serah Terima Siswa SMPN 1 Purwakarta, Wujudkan Generasi Unggul

“Kalau nanti sudah ada izin, barulah semua hak dan bantuan operasional dialihkan ke lembaga tersebut,” terangnya.

Tanti menambahkan, posisi PAUD di desa sejajar dengan Posyandu, yakni menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Untuk operasional dan gaji guru, dana bisa bersumber dari partisipasi masyarakat maupun Dana Desa.

“Kalau masyarakat mampu, bisa ada pungutan sesuai kesepakatan. Tapi jika tidak, kepala desa bisa mengalokasikan dana untuk mendukung operasional PAUD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tanti mengungkapkan bahwa sesuai aturan, alokasi Dana Desa sebesar 20 persen dapat digunakan untuk sektor pendidikan, termasuk PAUD.

“Kami berharap kepala desa benar-benar memanfaatkan peluang ini untuk menunjang pendidikan anak usia dini,” katanya. (Iman Adri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *